Satresnarkoba Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

Dengan disaksikan warga setempat Polisi dari satuan narkoba Polres Kubu Raya melakukan pengeledahan disetiap ruangan, guna menemukan barang bukti yang

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seorang pria berinisial MS (33) itu diamankan saat tengah berada rumahnya yang berada di jalan Jangkang Dua, Dusun Bumi Harapan, Desa Jangkang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya membekuk seorang diduga pengedar sabu di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 29 September 2020.

Seorang pria berinisial MS (33) itu diamankan saat tengah berada rumahnya yang berada di jalan Jangkang Dua, Dusun Bumi Harapan, Desa Jangkang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Dengan disaksikan warga setempat Polisi dari satuan narkoba Polres Kubu Raya melakukan pengeledahan disetiap ruangan, guna menemukan barang bukti yang di maksud.

Dan dari hasil pengeledahan, disampikan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Damanik bahwa, telah ditemukan saat penggelahan barang bukti satu tas selempang warna merah yang berisikan satu klip plastik transparan berisikan yang diduga narkotika jenis Sabu.

Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

"Kami Satnarkoba Polres Kubu Raya kembali lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba,"

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial MS di Desa Jangkang Dua Kecamatan Kubu yang mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga meresahkan warga sekitar tempat tinggal pelaku, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan”

“Lalu team berangkat menuju tkp, sesampainya dirumah pelaku team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kamarnya,” ungkap Kasat Reskrim pada Kamis 1 Oktober 2020.

Iptu Robert mengatakan bahwa Ms pun mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri.

Dari hasil Intrograsi dan pengeledahan ditempat kejadian, personil satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang-bukti berupa satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gr, dan satu buah tas selempang warna Merah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved