Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang
Seorang warga berinisial SH (25) yang beralamat di Jalan R Suprapto Gg Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang warga berinisial SH (25) yang beralamat di Jalan R Suprapto Gg Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang.
SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu pada Senin 28 September 2020 pukul 18.30 WIB.
• Token Listrik Gratis UMKM Oktober 2020 Klik stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123 Listrik Gratis
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan 1 kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamarnya," katanya.
"Dan setelah diambil sendiri oleh pelaku, di dalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang kita duga kuat adalah Narkoba jenis sabu," ujar IPTU Anggiat Sihombing, Rabu 30 september 2020, pukul 08.30 WIB.
• Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020 Login stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123 Listrik Gratis
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat brutonya mencapai 50,97 gram.
“Tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Psl 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) Huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)