Citizen Reporter

IPDKR Gelar Focus Group Disscusion, Ketua IPDKR Harap Lahirkan Tindakan Konkret

Stefanus Akim juga mengungkapkan dalam bermedsos yang paling penting adalah sikap untuk cek, ricek, ricek again, sebelum menyebarkan sebuah informasi.

istimewa
FOTO - Foto bersama saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Adat Dayak Kubu Raya bersama Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya bekerjasama dengan Kapolsek Kubu Raya. Acara itu telah terlaksana di Hotel Harmony Sungai Raya Dalam pada Sabtu 26 September 2020. 

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diundang pula Stefanus Akim sebagai Manajer Produksi Tribun Pontianak untuk memberikan sesi terkait “Bijak Bermedia Sosial.”

Sebelum memulai materi tersebut, Stefanus Akim mengambil contoh Konkret yaitu salah satu Tokoh Agama Katolik Kalimantan Barat bahkan Indonesia yaitu Mgr. Agustinus Agus Uskup Agung Pontianak yang membuka diri terhadap relasi antar umat beriman dan pemerintah.

“Ini adalah salah satu contoh orang Nasionalis dan tokoh agama yang dapat menjadi salah satu teladan untuk kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tesebut Stefanus Akim mengungkapkan Data HootSuite, pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta orang (Rilis Januari 2020).

Tahun 2018: Pengguna internet di Indonesia berjumlah 131,7 juta. Total penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Pengguna aktif media sosial mencapai 130 juta.

Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggaran bermedsos terkena ancaman hukuman Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Hingga April 2020, POLRI telah menangani 97 kasus hoax terkait virus Corona,” katanya.

Stefanus Akim juga mengungkapkan dalam bermedsos yang paling penting adalah sikap untuk cek, ricek, ricek again, sebelum menyebarkan sebuah informasi.

Rangkaian acara Focus Group Discussion ditutup dengan pembagian cindera mata kepada narasumber dan moderator dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved