Virus Corona Masuk Kalbar

Dua Maskapai Ini Sudah Dibolehkan Layani Penumpang Rute Jakarta-Pontianak, Ini Penegasan Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyebutkan apabila sudah 10 hari maka maskapai yang disanksi sudah bisa membawa penumpang lagi.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, H. Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua maskapai yang sempat disanksi oleh Pemprov Kalbar,  kini sudah boleh beroperasi melayani penumpang  dari rute Jakarta ke Pontianak. 

Sebelumnya, larangan membawa penumpang merupakan sanksi yang diberikan Pemprov Kalbar kepada dua maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif dari luar Kalbar berdasarkan pemeriksaan swab Dinkes Kalbar.

Selain larangan bawa penumpang, maskapai juga didenda administrasi Rp 5 juta.

Adapun dua maskapai tersebut adalah Citilink dan Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak yang kini sudah boleh beroperasi kembali melayani rute penerbangan Jakarta- Pontianak, karena sanksi yang diberlakukan sudah habis. 

Larangan membawa penumpang diberikan pada Maskapai Citilink berlaku dari  19 September sampai 29 September 2020.

Lalu maspakai Sriwijaya dari 21 September sampai 30 September 2020.

Wagub Kalbar Positif Covid-19, Ini Doa Gubernur Sutarmidji pada Ria Norsan

Jadi berdasarkan surat sanksi kedua maskapai tersebut sudah bisa membawa penumpang kembali dari rute Jakarta - Pontianak. 

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyebutkan apabila sudah 10  hari maka maskapai yang disanksi sudah bisa membawa penumpang lagi. 

“Saya ingatkan kalau didapat ada penumpang yang positif lagi. 

Saya akan sanksi lebih berat, termasuk membawa penumpang dengan  mengesampingkan ketentuan Kemenhub tentang kapasitas setiap penerbangan, ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 1 Oktober 2020. 

Ia mengatakan Pemprov Kalbar untuk penjagaan atau pengamanan pada pintu masuk melalui jalur udara terus diperketat. 

Peringatan tidak hanya diberikan kepada pihak maskapai saja agar mematui peraturan yang telah ditetapkan.

Akan tetapi para perusahaan juga diberikan peringatan oleh Gubernur Kalbar

Secara tegas dirinya menyatakan tidak hanya maskapai, tetapi apabila ditemukan penumpang positif yang merupakan pekerja dari sebuah perusahaan dan kedatangan ke Kalbar untuk bekerja.

Maka perusahaan tersebut juga akan diberikan sanksi atau denda. 

“Sekarang kita sudah  semakin ketat, kalau yang positif pekerja dari perusahaan datang dari luar.

Maka akan didenda dan perusahaan harus menanggung biaya swab dan pengobatan atau isolasi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved