LINK kemnaker.go.id Cara Cek Daftar BLT BSU Karyawan Pencairan Tahap 5, Kapan BLT BPJS Tahap 5 Cair?

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/. langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
JADWAL BLT Tahap 5 Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening Pekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi yang merasa memenuhi syarat atas BLT Karyawan atau BSU sebesar Rp600 ribu perbulan dengan memiliki gaji dibawah Rp5 juta perbulannya, jangan khawatir sebab Anda bisa memastikan sendiri apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU BPJS tersebut.

Hal wajar jika Anda menunggu-nunggu apakah Anda akan dapat atau tidak, sebab lebih dari 10 juta karyawan sudah menerima BLT BPJS tersebut untuk pencairan tahap 1, 2, 3 dan 4.

Kamu bisa cek nama dan rekeningmu untuk mengetahui kepastiannya apakah masuk dalam tahap 5 pencairan BLT BPJS ini.

Daftar dan login di sini https://kemnaker.go.id/.

BLT tahap 5 untuk gelombang 1 Bantuan Subsidi Upah ( BSU) akan segera cair.

esuai target Kementerian Ketenagakerjaan, BLT karyawan tahap 5 ini akan cair paling lambat akhir September 2020.

 Sisa 2 juta pekerja di gelombang 1 tahap 5 ini yang akan menerima Rp 1,2 juta untuk subsidi gaji periode September - Oktober 2020.

Dana ini akan langsung masuk ke rekening Anda.

Lalu jika hingga tahap 4 masih belum dapat Rp 1,2 juta tersebut, dan penasaran apakah nama dan rekening Anda masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa mengeceknya.

Caranya cukup mudah, simak dalam artikel ini.

Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya.

Simak caranya berikut ini:

Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website.

Kedua, silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".

Ketiga, setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.

Keempat, silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".

tribunnews
Laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id (screenshoot Kemnaker.go.id)

Kelima, setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved