Breaking News

Virus Corona Masuk Kalbar

Asosiasi Warung Kopi Pontianak Sangat Keberatan Diberlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

Namun dikatakannya, jika akan diberlakukan pembatasan aktivitas malam tentu akan berdampak lagi terhadap pendapatan mereka.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pengurus Asosiasi Warung Kopi dan Kafe Pontianak (Awakpon). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota semakin hari semakin meningkat, hingga Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan kebijakan tentang diberlakukannya pembatasan aktivitas malam hari.

Sebagaimana hal itu sudah tertuang pada surat keputusan Wali Kota Pontianak nomor 903 tahun 2020.

Tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pengendalian peningakatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pontianak

Kebijakan inipun disambut pro dan kontra oleh warga atau masyarakat Kota Pontianak. 

Misalnya para pengusaha atau pemilik Warkop.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Warung Kopi Pontianak (Awakpon), Yudi menerangkan bahwa pihaknya sangat keberatan atas kebijakan itu.

Pihaknya tak setuju jika itu diterapkan.

"AWAKPON tidak setuju dengan pembatasan aktivitas jam malam, karena Pontianak
bukan PSBB dan untuk aturannya sudah ada pada Pergub 110 juga Perwako Nomor 58," ujarnya.

Sebut Ada Bank di Pontianak tidak Jujur, Harisson: Akan Berakibat Meledaknya Kasus Positif Covid-19

Puluhan Orang Terpapar Corona, Pegawai Bank Klaster Baru Covid-19

Sejauh ini dikatakannya para pelaku usaha berupaya untuk terus bangkit dalam dunia perekonomian.

Namun dikatakannya, jika akan diberlakukan pembatasan aktivitas malam tentu akan berdampak lagi terhadap pendapatan mereka.

"Masyarakat dan pemilik Warkop atau cafe terus menargetkan untuk pulih dari keterpurukan. 

Tapi sekarang diberlakukan pembatasan aktivitas malam.

Sedangkan kasus ini bermula dari klaster yang asal luar masuk melalui bandara dan pelabuhan yang menciptakan beberapa klaster baru.

Seharusnya pergub 110 tahun 2020 dan Perwako 58 tahun 2020 tersebut dialamatkan ke pengusaha penerbangan angkutan massal dan lainnya, bukan pedagang mikro yang baru bangkit dan dihantam lagi," ungkapnya
 

Update Covid-19 di Kota Pontianak

Kasus positif virus corona Covid-19 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat belum menunjukkan tren penurunan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved