KPU Sambas Bagi Kampanye Paslon Menjadi Empat Zona

Dijelaskan oleh Martono, untuk teknis kampanye yang akan dilaksanakan dengan cara pertemuan terbatas, tidak ada pertemuan akbar yang akan dilaksanakan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono 

"Partai politik atau gabungan partai politik, Plpasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," kata Martono.

"Dengan ketentuan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kemudian wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial kepada KPU Kabupaten paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved