Potret Setahun Kinerja DPRD Sanggau Mengabdi untuk Masyarakat, Jalankan Tiga Fungsi Peran DPRD

Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, ada tiga fungsi yang dijalankan DPRD Kabupaten Sanggau. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance saat berbincang di program Tripon Cast. Setahun DPRD Sanggau, Momentum Mengabdi untuk Negeri di Studio Tribun Pontianak, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sanggau masa jabatan 2019-2024 melaksanakan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (30/9/2019) lalu.

Tepatnya, September 2020 ini, menjadi momentum setahun pengabdian bagi anggota legislatif untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.

Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, ada tiga fungsi yang dijalankan DPRD Kabupaten Sanggau. Fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi menerangkan fungsi legislasi dalam hal pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Setahun ini, pihaknya telah mengesahkan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta lima Raperda perubahan.

"Pertama adalah pengesahan Perda perubahan pengaturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian, Perda pembayaran pajak daerah secara elektronik. Kami juga mengesahkan Perda rencana detail tata ruang kawasan Baong Lawang perkotaan Sanggau," jelasnya saat berbincang terkait Setahun DPRD Sanggau, Momentum Mengabdi untuk Negeri program Tripon Cast, di Studio Tribun Pontianak, Jumat (25/9/2020).

Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dimulai 1 Oktober 2020, Ini Harapan DPRD Sanggau

Lebih lanjut, Jumadi mengatakan DPRD Sanggau telah mengesahkan perubahan kedua peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Terkahir adalah pengesahan Perda tentang APBD perubahan.

"Yang melatar belakangi adanya pembentukan Perda retribusi ini adalah jasa umum sebagai sumber pendapatan daerah yang penting. Untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa umum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan ketiga adalah fungsi pengawasan terkait kewenangan, mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

"Dalam penyusunan anggaran, bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta pertanian sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Sanggau saat ini. Fokus utama dalam penyusunan anggaran adalah bidang-bidang tersebut," sebutnya.

Selain itu, Jumadi mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan anggaran dan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19 serta dampak yg ditimbulkan.

"Kami melakukan kunjungan kerja, artinya menyerap aspirasi masyarakat, apalagi terkait Covid-19 ini. Di masyarakat ataupun perusahaan, kami menggunakan dana pribadi. Kami menjalankan tugas kami semaksimal mungkin," paparnya.

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Perubahan Propemperda Tahun 2020 

Sejauh ini DPRD Sanggau telah melakukan refocusing anggaran sebanyak dua kali. Jumadi menyebutkan, banyak anggaran-anggaran yang telah dipangkas untuk dialokasikan penanggulangan Covid-19.

Lebih kurang Rp 98 miliar adalah dana yang kami peruntukkan untuk penanganan Covid-19.

"Tentunya bidang-bidang lainnya tertunda. Namun dengan adanya kerjasama antara legislatif dan eksekutif, melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pembangunan yang harus tertunda. Sehingga dapat dipahami dan dimengerti," jelasnya.

Dari sisi pengawasan, DPRD Kabupaten Sanggau telah menjalankan tugasnya berkaitan pengawasan pembangunan di Sanggau.

Meskipun ada kendala yang dihadapi dalam hal sosialisasi. Dikarenakan cakupan wilayah Sanggau sangat luas, sehingga harus ada sinergitas bersama.

"Kami telah melakukan pengawasan fungsi kami semaksimal mungkin. Artinya ada persoalan kami sampaikan dan akan dilakukan pembahasan bersama dengan OPD," tambahnya.

Pada kesemptan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance menuturkan dari beberapa peraturan daerah yang telah dibuat untuk Kebupaten Sanggau bersifat penting dan sangat berdampak di masyarakat.

Namun dua hal yang bersifat sangat penting, menurut Yance adalah Baong Lawang dan retribusi. Perda Baong Lawang, yakni mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kabupaten Sanggau serta kawasan perkotaan hingga industri.

Baong Lawang merupakan singkatan dari Embaong Lape Sungai Mawang.

"Saya katakan ini urgent, karena tidak semua daerah mendapatkannya. Dari 15 daerah se-Indonesia, Kabupaten Sanggau terpilih," ungkapnya.

Selain itu, untuk peraturan daerah terkait retribusi, Yance menuturkan pihaknya dari ketua beserta jajaran DPRD Sanggau sangat konsen berperan dalam membantu pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah Sanggau.

Terutama untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Dahulu, saat Yance menjabat anggota DPRD pada periode pertama.

PAD Sanggau berjumlah Rp 85 miliar dan sekarang, dengan adanya kolaborasi serta kerjasama baik bersama pemerintah, meningkat menjadi Rp 105 miliar.

"Kami terus berpikir lagi, bersama pemerintah daerah kami saling berkolaborasi dan bekerjasama mencari serta menggali sumber-sumber potensi pendapatan untuk daerah Sanggau," ucapnya.

Di sesi terakhir, sebagai anggota legislatif, baik Jumadi dan Yance tak henti-hentinya mengajak masyarakat Kabupaten Sanggau agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Keduanya juga berpesan, agar masyarakat selalu menggunakan alat pelindung diri ketika beraktvitas di luar rumah, yakni memakai masker.

Cuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir serta tetap menjaga jarak aman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved