DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Perubahan Propemperda Tahun 2020
Makanya kami menilai ini mendesak untuk dibahas, Kami akan sesegera mungkin sebelum APBD 2021 diusulkan kami bahas dulu Raperda ini
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-23 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka perubahan Propemperda tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (23/9/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam dan dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Perwakilan Forkopimda Sanggau, Anggota DPRD, Perwakilan Bank Kalbar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa eksekutif mengusulkan satu raperda untuk dibahas bersama legislatif yakni Raperda tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
• Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi di DPRD Sanggau Menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2020
"Raperda ini akan memberikan ruang perubahan peraturan daerah, Perda ini sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal," kata Yohanes Ontot.
Untuk itulah, lanjut Ontot, dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan eksekutif ke Bapemperda sangat penting.
"Makanya kami menilai ini mendesak untuk dibahas, Kami akan sesegera mungkin sebelum APBD 2021 diusulkan kami bahas dulu Raperda ini,"ujar Acam.
Untuk pembentukan Panita khusus (Pansus) yang sedang berjalan, lanjut Ketua DPC Partai Hanura Sanggau itu ada dua, yakni Pansus Raperda penyertaan modal untuk Bank Kalbar yang sempat tertunda dan pansus Raperda pengelolaan keuangan daerah yang disahkan dalam Paripurna.