PENGUMUMAN Lolos Prakerja Gelombang 9 www.prakerja.go.id & Pelatihan Login prakerja.kemnaker.go.id
Kemungkin besar Pekerja gelombang 9 diumumkan hari ini jika melihat pola pendaftaran yang ada selama ini.
Dengan demikian, sisa kuota peserta Kartu Prakerja pada gelombang 10 adalah sebanyak 200.000 orang.
Namun demikian, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, ada kemungkinan jumlah peserta pada gelombang 10 mendatang lebih dari 200.000.
"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar dia, dikutip Kompas.com.
Sebab, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO).
Alasannya, para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.
"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Menurut Louisa, 180.000 peserta tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8 persen peserta.
Apa harus menganggur?
“ Tidak, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi,” tulis situs prakerja.
Kemudian, lulusan universitas unggulan yang sudah menjadi karyawan, juga dipersilahkan untuk mendaftar.
Kartu prakerja lebih diprioritaskan kepada usia muda dan juga pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
“Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” tulisnya.
Perlu diketahui, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain kelompok diatas, semua orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dipersilahkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.