PENGUMUMAN Lolos Prakerja Gelombang 9 www.prakerja.go.id & Pelatihan Login prakerja.kemnaker.go.id
Kemungkin besar Pekerja gelombang 9 diumumkan hari ini jika melihat pola pendaftaran yang ada selama ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek pengumuman lolos Prakerja gelombang 9 hari ini, apakah Anda dinyataka lolos atau tidak.
Kemungkin besar Pekerja gelombang 9 diumumkan hari ini jika melihat pola pendaftaran yang ada selama ini.
Selain Prakerja gelombang 9 yang diumumkan, hari ini juga aka dibuka pendaftaran Prakerja gelombang 10.
Jadi pantau terus akun medsos @Prakerja ataupun website Prakerja untuk mengetahui pembukaan pendaftaran gelombang 10 dan pengumuman hasil Prakerja gelombang 9.
Bagi Anda yang lolos kartu Prakerja Gelombang 9 2020, simak tata cara ikut pelatihan kartu Prakerja online di laman resmi prakerja.kemnaker.go.id.
Tahapan selanjutnya setelah mendaftar, peserta wajib ikut pelatihan kartu Prakerja yang dilakukan secara online.
Setelah lolos di tahap pendaftaran, peserta wajib mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di berbagai platfrom resmi.
Namun bagi yang belum lolos gelombang 9 masih ada kesempatan untuk gelombang 10.
Pemerintah menargetkan peserta program Kartu Prakerja mencapai 5,6 juta peserta.
Maka dari itu, pendaftar yang ternyata belum mendaftar atau tidak lolos dalam proses pendaftaran gelombang 9 bisa mencoba peruntungan di gelombang berikutnya, yakni gelombang 10.
Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk program tersebut.
Dana itu digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp 5,6 triliun, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, PMO Rp 100 juta.
Pendaftaran Gelombang 10
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja online melansir Tribunnews.com yang dihimpun dari www.prakerja.go.id :
Syarat Mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Cara Mendaftar:
Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login
2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3. Berhasil masuk ke akun.
Buat Akun Pra Kerja
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Kuota gelombang 10 hanya 200 ribu orang
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10.
Tak lain jumlah atau kuota peserta yang akan dibuka.
Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 kemungkinan besar akan dibuka hanya untuk 200 ribu orang.
Sebab, secara keseluruhan, jumlah peserta yang ditargetkan akan mendapat insentif dari program Kartu Prakerja mencapai 5,6 juta orang.
Sementara, pada pendaftaran gelombang 1-9, kuota yang dibuka sebanyak 800 ribu orang per masing-masing gelombang.
Dengan demikian, sisa kuota peserta Kartu Prakerja pada gelombang 10 adalah sebanyak 200.000 orang.
Namun demikian, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, ada kemungkinan jumlah peserta pada gelombang 10 mendatang lebih dari 200.000.
"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar dia, dikutip Kompas.com.
Sebab, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO).
Alasannya, para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.
"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Menurut Louisa, 180.000 peserta tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8 persen peserta.
Apa harus menganggur?
“ Tidak, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi,” tulis situs prakerja.
Kemudian, lulusan universitas unggulan yang sudah menjadi karyawan, juga dipersilahkan untuk mendaftar.
Kartu prakerja lebih diprioritaskan kepada usia muda dan juga pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
“Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” tulisnya.
Perlu diketahui, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain kelompok diatas, semua orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dipersilahkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.