Terima Dokumen Pendukung Pemekaran Kayong Utara, Ini Pernyataan Wabup Effendi Ahmad
Effendi Ahmad menjelaskan, dengan terbentuknya Kecamatan Seponti maka syarat lima kecamatan untuk pemekaran kabupaten terpenuhi.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menerima penyerahan Dokumen Pendukung Pembentukan Kabupaten Kayong Utara dari Mantan Anggota DPRD Ketapang, Abdul Karim di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (22/9/2020).
Wabup Effendi menjelaskan Dokumen yang diterimanya tersebut merupakan bentuk mengenang perjuangan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2 dalam pemekaran Kabupaten Kayong Utara, 15 tahun silam.
"Kenapa Dokumen ini disampaikan pada tanggal 22 September sekarang, karena PANSUS DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pemekaran Kecamatan Seponti dilaporkan pada tanggal 22 September tahun 2005, sehingga ini juga dijadikan mementum untuk mengenang 15 tahun yang lalu perjuangan kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Dapil Ketapang 2," ujar Effendi Ahmad dalam siaran pers Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kayong Utara.
Effendi Ahmad menjelaskan, dengan terbentuknya Kecamatan Seponti maka syarat lima kecamatan untuk pemekaran kabupaten terpenuhi.
• Wabup Effendi Ahmad Minta Dana Bantuan Program Bedah Rumah Tak Disalahgunakan
Mantan anggota DPRD Ketapang Dapil Ketapang 2, Abdul Karim berharap Dokumen yang diserahkannya ke Pemerintah Daerah Kayong Utara tersebut dapat dijadikan motivasi para generasi yang akan datang agar mereka tidak melupakan sejarah.
"Tujuan kami menyusun dan menyerahkan Dokumen Pendukung Pemekaran Kabupaten Kayong Utara ke Pemda ini adalah untuk memberikan motivasi kepada generasi selanjutnya agar mereka tidak melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya," ungkap Abdul Karim.
--