Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sebadu, Ini Barang Bukti Yang Disita

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali menggagalkan dan menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Jumat (18/9/2020) lalu.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Pandia menerangkan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial OE alias U (33) dan beralamat di Dusun Sebadu, Desa Sebadu.

"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan disaksikan oleh pengurus Desa setempat pada hari Jumat siang di kamarnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan 12 paket sabu-sabu," ujar Pandia, Rabu (23/9/2020).

Disampaikan Kasat, saat penangkapan tersangka OE menyimpan barang bukti sabu-sabu di dalam sepatu warna coklat merk kickers di atas lemari dalam kamar.

Polisi Amankan Pemuda Asal Jepara Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

"Jadi 12 paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam kaleng rokok merk gudang garam warna merah," tambah Pandia.

Selain itu ditemukan juga satu buah sendok terbuat dari potongan pipet warna biru, satu pak plastik transparan kosong, satu lembar resi pengiriman bank BRI, satu buah hp merk nokia 105 warna hitam.

"Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu-sabu itu dari kawannya inisial L, yang mana barang diambil ke Pontianak setelah habis," jelasnya.

Sebelumnya berdasarkan info dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Sebadu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Masih pengakuan dari tersangka, awalnya dia hanya pemakai, lalu awal tahun 2020 ini sudah mulai mengedarkan. Pelanggannya bukan hanya dari Sebadu saja, tapi dari Senakin juga ada," ungkap Pandia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan acaman penjara lima sampai 20 tahun," tutup Pandia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved