Polisi Amankan Pemuda Asal Jepara Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba
Kapolsek Jagoi Babang AKP Andri Syahroni mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Jagoi Babang
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jagoi Babang, Polres Bengkayang mengamankan seorang tersangka atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu pada Minggu (20/9/2020).
Pemuda asal Jepara berinsial AS (34) ditangkap anggota Reskrim Polsek Jagoi Babang bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Dusun Risau Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang.
Kapolsek Jagoi Babang AKP Andri Syahroni mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Jagoi Babang karena mencurigai adanya transaksi narkoba di kampung mereka.
"Kemudian, anggota Lidik Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut,"kata Andri pada Selasa (22/9/2020).
• Edarkan Narkoba Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Dikatakannya lagi, dan tak ada perlawanan saat AS di tangkap.
Dia diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor matic di Dusun Risau Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu.
Lanjutnya, saat ini AS sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisikan butiran kristal bening diduga kuat Narkotika jenis sabu dan Sepeda motor Yamaha x ride KB 6424 TP warna hitam lis hijau.
"Selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara narkotika tersebut kepada Satresnarkoba Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.