KEMNAKER.GO.ID Login Lapor BLT BPJS Belum Cair & Login bsu.bpjamsostek.id Cek Nama Penerima BSU

Pasti bagi Anda yang mempunyak penghasilan atau gaji dibawah Rp 5 juta berharap-harap cemas jika BLT atau BSU itu belum cair.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi/BLT BPJS Tahap 4 Cair dan BLT Karyawan Tahap 5 Segera Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan BLT Karyawan atau BLT BPJS sudah tahap 4.

Kapan pencairan BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) Karyawan Rp 600 ribu tahap 5 cair?

Pasti bagi Anda yang mempunyak penghasilan atau gaji dibawah Rp 5 juta berharap-harap cemas jika BLT atau BSU itu belum cair.

Jangan khawatir Anda diberikan fasilitas untuk mengecek sendiri apakah Anda sebagai penerima atau tidak kemudian Anda bisa melapor langsung pada pihak Kemenaker berkenaan dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Bantuan subsidi gaji tahap 4 kepada 2,8 juta pekerja dicairkan mulai pada Selasa (22/9/2020).

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, kepada Kompas.com, Ahad atau Minggu (20/9/2020).

Hal itu sebut dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

KEMNAKER.GO.ID Login Lapor BLT BPJS Belum Cair & Login bsu.bpjamsostek.id Cek Nama Penerima BSU

Data calon penerima gelombang IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja.

Jika anda belum menerima BLT Rp 1,2 juta untuk dua bulan September-Oktober ini segera cek di kemnaker.go.id.

Cek nama penerima via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id

Adapun kriteria pekerja yang mendapatakan subsidi gaji tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved