Imigrasi Ketapang Masih Periksa 62 WNA Tiongkok Yang Tidak Dilaporkan PT SRM

kalau nanti dari hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan ada ditemukan pelanggaran maka kami pasti akan memberikan tindakan atau sanksi tegas

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani saat ditemui di kantornya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani menyampaikan dari hasil pendataan manual dan kompilasi laporan yang diperoleh pihaknya bahwa terdapat 144 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM)

“Sedangkan dari data sistem informasi manajemen keimigrasian dan laporan periodik perusahaan yang dilaporkan sebagai TKA dan pemegang izin tinggal terbatas hanya 82 orang,” kata Rudi, Rabu (23/9/2020).

Sedangkan sisa WNA yang diketahui sebagai tamu yakni 62 orang belum dilaporkan perusahaan sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Dewan Ketapang Minta Polisi Serius Cek Izin Kepemilikan Bahan Peledak PT SRM

Untuk itu saat ini Rudi mengaku masih akan melakukan pengambilan keterangan terhadap 62 orang asing tersebut.

“Kami serius menangani permasalahan ini, kalau nanti dari hasil pemeriksaan atau pengambilan keterangan ada ditemukan pelanggaran maka kami pasti akan memberikan tindakan atau sanksi tegas,” tandasnya.

Saat ini para TKA yang dievakuasi pasca keributan yang terjadi di lokasi perusahaan PT SRM masih berada di dua hotel di Ketapang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved