Dewan Minta Imigrasi Bekerja Transparan dan Profesional Tangani WNA yang Tak Dilaporkan PT SRM
Sani menilai bahwa keberadaan WNA maupun TKA yang beralasan tidak atau belum dilaporkan perusahaan kepada Imigrasi, diduga sebagai bentuk kesengajaan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Sani meminta kepada pihak Imigrasi Ketapang agar bekerja secara transparan dan profesional saat memeriksa puluhan WNA asal Tiongkok yang berada di PT SRM.
“Imigrasi harus transparan dan profesional dalam persoalan ini, jangan sampai ada kesan masuk angin, sebab persoalan TKA sudah menjadi isu publik yang hangat dibicarakan,” kata Sani, Rabu (23/9/2020).
Sani menilai bahwa keberadaan WNA maupun TKA yang beralasan tidak atau belum dilaporkan perusahaan kepada Imigrasi, diduga sebagai bentuk kesengajaan lantaran jika tidak adanya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat maka bisa dikatakan tidak akan terbongkar adanya sejumlah WNA yang tidak terdata oleh Imigrasi.
• Dewan Ketapang Minta Polisi Serius Cek Izin Kepemilikan Bahan Peledak PT SRM
“Kita apresiasi masyarakat yang berhasil mengungkap ini dan mempertanyakan kinerja Imigrasi yang digaji oleh negara namun terkesan lalai dalam monitoring dan pendataan orang asing,” ucapnya.
Untuk itu, Sani menegaskan agar Imigrasi benar-benar bekerja profesional dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun orang asing yang melanggar aturan.
“Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja atau tidak ada keputusan tegas dan jika itu terjadi jangan salahkan publik menilai negatif terhadap Imigrasi,” tegasnya. (*)