Bagaimana Jika Siswa Belum Dapat Kuota Internet Gratis? Jangan Khawatir, Ini Solusi Mendikbud Nadiem

Nadiem mengatakan, orangtua peserta didik bisa menyampaikan kendala tersebut kepada kepala sekolah untuk memastikan nomor telepon seluler terdaftar.

Youtube Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kuota belajar gratis dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dikirim ke masing-masing penerima.

Penyaluran kuota internet gratis telah dilakukan bagi pelajar dan pengajar semua jenjang, termasuk dosen dan mahasiswa.

Lalu, bagaimana jika siswa yang belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, orangtua peserta didik tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum bisa menikmati bantuan kuota internet dari Kemendikbud.

Nadiem mengatakan, orangtua peserta didik bisa menyampaikan kendala tersebut kepada kepala sekolah untuk memastikan nomor telepon seluler terdaftar.

"Untuk memastikan tanggung jawab utama akurasi dari nomor (telepon seluler) tersebut adalah di kepala satuan pendidikan. Nomor itu benar atau salah, tanggung jawabnya ada di kepala sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

KUOTA BELAJAR Gratis Kemendikbud Sudah Dikirim, Ini Cara Cek Bagi Nomor Telkomsel, Tri, Indosat & XL

"Jangan khawatir, jangan panik, jangan ke mana-mana, bilang ke kepala sekolah ini nomor saya yang benar," ucap Nadiem.

Ia mengatakan, kuota internet yang diterima para peserta didik tersebut valid selama 30 hari.

Oleh karena itu, ia meminta kerja sama Komisi X untuk membantu menyampaikan informasi bahwa kendala kuota internet yang diberikan Kemendikbud menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

"Mohon bapak ibu mengklasifikasi ini adalah tanggung jawab kepala sekolah, karena sudah menandatangani ini bahwa akurasi nomor-nomor ini adalah tanggung jawab mereka," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan kepada DPR soal anggota Ombudsman RI sekaligus mahasiswa S3 yang menerima bantuan kuota internet.

Menurut Naim, kebijakan kuota internet Kemendikbud juga diberikan kepada mahasiswa sehingga siapa pun yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dipastikan mendapatkan kuota internet.

"Termasuk anggota itu Ombudsman itu ya, karena beliau mahasiswa S3 di salah satu perguruan tinggi ya mendapat (kuota internet). Aneh kalau tidak mendapat. Karena policy-nya begitu," kata Naim.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi X Fikri Faqih meminta penjelasan Mendikbud terkait pembagian bantuan kuota internet.

Fikri juga meminta penjelasan Kemendikbud terkait kabar bahwa anggota Ombudsman sekaligus mahasiswa S3 mendapatkan bantuan kuota internet.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved