Update Kasus Video Call Seks Mirip Oknum Anggota DPRD Sambas, Skenario Dibuat dari Balik Jeruji Besi
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan empat tersangka terkait kejadian itu.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone miliknya dipinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.
Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam Lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
• Pengumuman Prakerja Gelombang 9? Login https://dashboard.prakerja.go.id/Daftar Prakerja Gelombang 10
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah di upload ke beberapa grup facebook.
Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut.
Dan pada saat ini lah korban mentransfer nominal 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 slip lembar pengiriman uang sebesar 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.
Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)