Update Kasus Video Call Seks Mirip Oknum Anggota DPRD Sambas, Skenario Dibuat dari Balik Jeruji Besi
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan empat tersangka terkait kejadian itu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat kepolisian membongkar kasus tersebarnya video call sex (VCS) yang melibatkan oknum mirip anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, terungkap sosok yang berada dibalik Video Call Sex tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan empat tersangka terkait kejadian itu.
Empat tersangka ini menurut Donny punya peran berbeda namun sama-sama bertujuan melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Sambas berinisial BK.
Tersangka A, adalah warga Pontianak yang meminjamkan handphone.
Diketahui bahwa tersangka A baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
• Pengakuan Oknum Polisi di Pontianak, Mengaku Khilaf Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas
Kemudian tersangka lainnya adalah G. Tersangka G adalah otak pemerasaan dan saat ini merupakan warga lapas Klas 2 A Pontianak, yang meminjam handphone tersangka A untuk digunakan melakukan pemerasan.
Selanjutnya adalah tersangka D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban BK video call.
"Terakhir ada tersangka N alias R yang memposting video call sex tersebut ke media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Kronologi Video Call Seks Oknum Anggota DPRD Sambas
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE,” kata Danny.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya.
• Hasil Visum Gadis Pontianak Korban Persetubuhan Oknum Polisi
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone miliknya dipinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.
Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam Lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
• Pengumuman Prakerja Gelombang 9? Login https://dashboard.prakerja.go.id/Daftar Prakerja Gelombang 10
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah di upload ke beberapa grup facebook.
Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut.
Dan pada saat ini lah korban mentransfer nominal 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 slip lembar pengiriman uang sebesar 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.
Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)