Breaking News

Kronologi Video Call Seks (VCS) Mirip Anggota DPRD Sambas Tersebar di Media Sosial

Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut.

Editor: Nasaruddin
metro.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu video call seks (VCS) mirip oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.

“Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya.

Apa Itu ODADING Mang Oleh Ade Londok yang Viral? Ini Asal Usul hingga Resep dan Cara Membuat Odading

Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone miliknya dipinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.

Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.

Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call sex.

“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam Lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

Cara Mengikuti Survey Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp 50 Ribu, Lengkap dengan Link Survei!

“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat,” ungkap Donny.

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah diupload ke beberapa grup facebook.

Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved