Fakta BLT Rp 1,2 Juta Tahap 4 Cair Hari Ini Selasa 22 September 2020, Cek Rekening Kamu
Horeee bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi upah Rp 1,2 juta tahap 4 cair. Bantuan Rp 600 ribu ini berlaku buat Anda yang gajinya di bawah Rp 5
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Horeee bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi upah Rp 1,2 juta tahap 4 cair.
Bantuan Rp 600 ribu ini berlaku buat Anda yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Siap-siap, mungkin Anda termasuk dari 2,8 juta orang yang dapat bantuan subsidi gaji ini.
Pencairan bantuan subsidi gaji ini dilakukan hari ini, Selasa (22/9/2020).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
• Cek Aplikasi BPJSTKU Pastikan Terima BLT Karyawan Tahap 4, Kapan BLT Batch 4 Cair ?
"Iya, penyaluran akan disalurkan Selasa," jelasanya dikutip dari Kompas.com.
Hal itu sebut dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Data calon penerima gelombang IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah lewat Kemenaker telah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebanyak tiga tahap/
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja.
Adapun kriteria pekerja yang mendapatakan subsidi gaji tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.
• CARA DAFTAR Banpres BLT UMKM Rp2, 4 Juta & Bagaimana Mengisi Formulir BLT UMKM Online atau Manual?
• Hasil Prakerja Gelombang 9 di Www.prakerja.go.id Daftar Prakerja Gelombang 10 Kamis Pukul 12.00 WIB?
Tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.