CARA DAFTAR Banpres BLT UMKM Rp2, 4 Juta & Bagaimana Mengisi Formulir BLT UMKM Online atau Manual?

BLT UMKM disebut juga bantuan Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai beberapa tahap.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
LINK Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Tak Bisa Diakses, Ini Cara Resmi Daftar Bantuan UMKM dan Syarat Utama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudahkan Anda melakukan pendaftaran untuk menadapatkan Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp2, 4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah guna mendongkrak perekonomian yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM disebut juga bantuan Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai beberapa tahap.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengatakan pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan.

Pelaku usaha harus mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sebab, dia bilang, jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini masih 61 persen dari jumlah yang ditargetkan.

"Masih, masih bisa daftar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, angka ini masih jauh dari angka yang ditargetkan, yang dimana pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan BLT.

Sementara pada tahap V ini, disebutkan dia, ada sebanyak 2.676.057 pelaku usaha mikro yang sudah dicairkan.

Maka, dengan begitu jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana bantuan mulai dari tahap I hingga tahap V ditotalkan, ada sebanyak 5.591.204 pengusaha mikro dengan total nilai sebanyak Rp 13,4 triliun.

Sebelumnya Teten mengatakan bantuan ini tidak sembarang diberikan ke pengusaha mikro.

Hanya pengusaha mikro yang memiliki kriteria yang telah disepakati saja yang layak mendapatkan bantuan ini.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved