Pentingnya Pengenalan Fintech Bagi Mahasiswa 

Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Pentingnya Pengenalan Fintech Bagi Mahasiswa 
ist
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK-  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan edukasi di tingkat mahasiswa sebagai bekal pengetahuan terkait perbankan digital. Hal itu dilakukan mengingat mayoritas pengguna financial technology (fintech) adalah milenial.

Dengan pengenalan fintech, anak muda diharapkan mampu bersinergi dan berinovasi dalam mengembangkan bisnis yang inovatif dan sustainable.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi jembatan dalam peran penting pengenalan fintech bagi anak-anak muda khususnya mahasiswa saat ini. 

OJK-Kanwil DJPb Kalbar Gelar Bimtek SIKP, Percepatan Realisasi Subsidi Bunga

Saat ini, data yang terhimpun, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Maret 2019 lalu, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun.

Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

Edukasi terkait industri keuangan finansial teknologi atau disebut fintech masih belum megaung secara jelas untuk masyarakat Kalbar, hal ini mendorong perusahaan finansial teknologi untuk mengisi gap sumber edukasi dan sosialisasi terkait ​fintech peer to peer lending dengan segala manfaatnya untuk masyarakat Kalbar.

Menurut Shintya Maulida, Marketing Communication Manager dari Finplus mengatakan, Fintech hadir dikalangan masyarakat untuk mempermudah akses pengkreditan bagi masyarakat yang belum terlayani.

Namun masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memahami dan memiliki pengetahuan cara menggunakan layanan keuangan, khususnya fintech.

Acara ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk menyebarluaskan manfaat dari fintech lending dan cara menggunakannya dengan bijak.

Berdasarkan penelitian dari Google & Temasek /Bain, e-Conomy SEA 2019, menginformasikan mengenai penetrasi layanan keuangan di Indonesia bahwasannya populasi Indonesia sebanyak 98 juta berada di kategori Underbanked, yaitu memiliki rekening namun tidak memiliki akses kredit.

Sedangkan ada 198 juta masyarakat Indonesia berada di kategori Unbanked, tidak memiliki rekening dan juga tidak memiliki akses pengkreditan dan layanan keuangan lainnya.

Banyak anak-anak muda yang belum memahami manfaat dari fintech lending yang sebenarnya. Mereka hanya mengetahui fintech lending sebagai sarana peminjaman. Kenyataannya, fintech lending juga dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi. 

Hal ini merupakan peluang bagi anak muda Indonesia untuk memainkan perannya dalam mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi terhadap perkenomian di Indonesia karena akses pengkreditan maupun alternatif investasi dari fintech lending dapat dinikmati semua masyarakat Indonesia.

Berikut hal penting yang harus kamu ketahui tentang Fintech: 

1. Jangan melakukan pinjaman lewat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. 

2. Perhatikan pinjaman yang suku bunganya rendah tidak lebih dari 1%

3. Tidak ada pemungutan biaya apapun sebelum dana cair. 

4. Mengakses situs OJK untuk memastikan fintech pinjol tersebut legal

5. Memperhatikan kemampuan bayar

6. Tahu dan mengenali risiko dan denda yang diterapkan pada peminjam

7. Hanya menggunakan fintech yang sudah terdaftar dalam OJK

"Yang jelas tergantung instansi atau lembaga yg bersangkutan pastikan aja legalitas nya trutama yg berkaitan dg lembaga keuangan tentunya harus sudah diketahui atau dikenal oleh masyarakat atau terdaftar di OJK dan pada dasarnya untuk kita semua yang ingin melakukan pinjaman pastinya harus hati-hati sebelum melakukan pinjaman dikhawatirkan fintech lending nya ilegal dan tidak terdaftar di OJK dikhawatirkan dapat merugikan kita sendiri bisa jadi hanya mengambil data kita atau bunga dari pinjaman terlalu besar melebihi bank, koperasi, atau lemabaga lain yg sudah dikenal banyak oleh masyarakat dan sudah terjamin legalitas nya," terang Rama Aisan Putra, mahasiswa jurusan pendidikan ekonomi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Tanjungpura.

"Saya belum pernah menggunakan Fintech Lending. Tetapi saya pernah membaca tentang Fintech Lending  atau perusahaan teknologi finansial , yang saya tau tentang Fintech yaitu sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dan saya pernah membaca suatu blog atau website yang menyatakan bahwa "Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu menantang perbankan pelat merah untuk mulai menyalurkan student loan atau kredit pendidikan" dan menurut saya jika niatan pemerintah untuk memberikan akses kredit pendidikan bagi pelajar sebenarnya memang mulia. Memang idealnya fintech pembiayaan pendidikan  bekerja sama dengan bank. Lebih efisien bagi bank berinvestasi melalui channel fintech, biaya lebih rendah dan kalaupun manajemen risikonya pun lebih fleksibel. Menurut saya oke oke aja tapi perlu di bicarakan dan di edukasikan kepada masyarakat awam kembali," komentar Izmi Nadia, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Tanjungpura.

"Jika saya ingin membuka usaha dan butuh modal, kemungkinannya saya harus bertanya kepada orangtua saya. Sebagai mahasiswa, saya masih tanggungjawab orangtua, Fintech itu baik bila kita mengetahui, tetapi bisa berdampak buruk jika kita salah memilih yang ilegal." kata Rezeki Amelia Putri mahasiswa Fakultas Kehutanan , Universitas Tanjungpura.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved