Pemindahan Faskes Dapat Dilakukan 3 Bulan Setelah Pindah Pertama

Ketentuan perpindahan fakses adalah bila seseorang sudah terdaftar selama 3 bulan sebagai anggota JKN-KIS maka ia bisa melakukan perpindahan faskes se

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, jika sudah melakukan pemindahan faskes BPJS, berapa lama waktu yang dibutuhkan jika akan melakukan pemindahan faskes kembali. Mohon penjelasannya.

Terima Kasih Bun.

08134687xxxx

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Ketentuan perpindahan fakses adalah bila seseorang sudah terdaftar selama 3 bulan sebagai anggota JKN-KIS maka ia bisa melakukan perpindahan faskes sesuai kebutuhannya.

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dari Sistem Tiga Kelas Jadi Satu Standar ? Ini Kata Oscar Primadi

Begitu pula bila seseorang sudah berpindah faskes awal ke faskes baru, maka setelah 3 bulan kedepan peserta JKN-KIS baru bisa melakukan perpindahan faskes kembali.

Adapun untuk jumlah perpindahan sendiri dari BPJS tidak ada pembatasan, sehingga seseorang bisa berkali-kali pindah faskes mengingat peserta JKN-KIS bisa berpindah tempat tinggal atau kerja ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dwi Restiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved