Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dari Sistem Tiga Kelas Jadi Satu Standar ? Ini Kata Oscar Primadi

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku pada .......................

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk peserta BPJS Kesehatan. Mulai tahun depan, tarif kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus. Kepesertaan BPJS Kesehatan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar.

Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU).

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku pada awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.

LOGIN bsu.bpjamsostek.id Cek Pencairan BLT 1,2 Juta, Mengapa BLT Karyawan BPJS Rp600 Belum Cair?

Oscar mengatakan, dengan perubahan itu kemungkinan besar juga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.

Namun, aturan rincinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.

"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," kata Oscar.

Sembari menunggu aturan rinci, saat ini beberapa persiapan sudah dilakukan.

Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ia berharap standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.

Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.

Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri. Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.

Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN melibatkan sejumlah pihak antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucap Oscar Primadi.

Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved