Berapa Denda Terlambat Bayar Tagihan Listrik PLN? Simak Rinciannya Berikut Ini

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang 

- Batas Daya di atas 14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Gelombang 9 Tutup! Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9 dan Pendaftaran Gelombang 10?

Pemutusan listrik 

Pencatatan meteran listrik PLN. Pelanggan yang terlambat membayar listrik akan terkena denda bayar listrik PLN.

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.

Jika tagihan belum dibayar 60 hari dari pemutusan sementara, PLN berhak melakukan bongkar rampung instalasi PLN.

Seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.

Apabila pelanggan perlu listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan & membayar biaya Pasang Baru ditambah pelunasan tagihan listrik sebelumnya.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Belum bayar listrik? Catat, ini rincian denda telat bayar listrik PLN

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved