Satpol PP Bersama Fakultas Hukum Untan Bagikan Masker Kepada Masyarakat di Pasar Flamboyan

Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, tujuannya agar masyarakat lebih disiplin patuhi protokol kesehatan covid-19

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Satpol PP Kota Pontianak bersama Fakultas Hukum Untan memberikan masker kepada masyarakat di pasar Flamboyan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan melakukan pembagian masker kepada masyarakat, di Pasar Flamboyan Pontianak, Kalbar, Kamis (17/9/2020).

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan bahwa pembagian masker tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Namun masker yang diberikan itu ialah kepada masyarakat yang melanggar perwa nomor 58 tahun 2020.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Jongkong Bagikan Masker di Dermaga Jongkong

"Jadi selain kita sosialisasikan Perwa nomor 58 tahun 2020, tapi kita juga berikan sanksi kepada yang melanggar dan juga memberikan masker kepada warga yang terjaring razia tak pakai masker," ujar Syarifah Adriana.

Syarifah Adriana menambahkan, sebanyak 2 ribu masker yang akan disalurkan beberapa waktu ini kepada masyarakat di Kota Pontianak, baik ditempat warkop, pasar tradisional, maupun tempat umum lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.

"Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, tujuannya agar masyarakat lebih disiplin patuhi protokol kesehatan covid-19," ungkap Syarifah Adriana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved