Pemkab Sintang Terbitkan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Ini Sanksi bagi Yang Melanggar
Melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan Covid-19.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona.
Perbup yang resmi diundangkan sejak 7 September itu, memuat tentang protokol kesehatan perorangan, pelaku usaha, hingga fasilitas umum, serta instansi terkait.
Dalam perbup tersebut protokol kesehatan perorangan diwajibkan menggunakan masker jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya.
• Sempat Hijau, Kabupaten Sintang Kembali ke Zona Kuning Covid-19, Ini Imbauan Dinas Kesehatan
Diwajibkan pula, mencuci tangan teratur menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan prilaku PHBS.
Perbup tersebut juga mengatur kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan fasilitas umum antara lain:
Melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan Covid-19.
Memastikan pegawai, karyawan mengenakan alat pelindung diri berupa masker saat bekerja.
Menyediakan sarana tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Mengatur jarak meja, tempat duduk serta antrean paling sedikit satu meter antar pelanggan.
Pembersihan dan disinfektan area tempat usaha. Penegakan disiplin pada prilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan, hingga memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
"Kerja sosial selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 100.000 ribu rupiah," bunyi pasal 13 poin a.
Sanksi administratid juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Selain teguran lisan dan tulisan, pelanggar juga dikenakan sanksi lain.
"Denda administratif sebesar Rp 500.000 ribu rupiah. Penghentian sementara oprasional dan atau pencabutan izin usaha," bunyi pasal 13 poin b.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/polisibagikanmaskersintang.jpg)