Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bagikan Masker & Edukasi Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Sejumlah aturan juga telah diterbitkan pemerintah dalam menyongsong fase new normal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dampak pandemi Covid-19 telah mempengaruhi hampir seluruh sektor kehidupan.
Terutama di sektor ekonomi khususnya di Kalbar sendiri mengalami trend penurunan.
Sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat menurunkan yang berimbas juga pada pendapatan.
Hingga akhir Mei 2020 kemarin, Pemerintah mengumumkan bahwa aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat Indonesia bisa kembali dijalankan di tengah pandemi Covid 19 dengan menerapkan kebiasaan baru atau bisa disebut juga 'new normal'.
Sejumlah aturan juga telah diterbitkan pemerintah dalam menyongsong fase new normal.
Sebagai lembaga pendidikan Universitas Muhammadiyah Pontianak turut memberikan kiprahnya.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kegiatan Kuliah Kerja Usaha (KKU) kelompok 87 turun ke masyarakat memberikan edukasi tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
• Jalankan New Normal Life Bantu Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi
Mereka turun kepasar pasar mengedukasi atau penyuluhan mengenai protokol kesehatan era new normal.
"Kita juga membagikan masker dan hand sanitizer gratis. Yang sasarannya adalah masyarakat yang berada di sekitar pasar itu sendiri," ujar seorang mahasiswi KKU Kelompok 87, Siti Aminah.
Siti mengatakan bahwa Kegiatan Kuliah Kerja Usaha (KKU) Kelompok 87 ini sebagai program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi tingkat strata 1 sebagai wahana penerapan IPTEKS
“Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap masyarakat sadar, mau dan mampu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berada di pasar, maupun tempat ramai lain” ungkap salah satu mahasiswa UM Pontianak.
Salah satunya aturan dalam new normal sesuai surat edaran dari Wali Kota Pontianak Nomor 34/EKON-SDA/2020 menggunakan masker saat berada di tempat perbelanjaan, seperti pasar tradisional, mall, atau mini market.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman New Normal Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area public)berikut ini panduan new normal di tempat kegiatan perdagangan bagi konsumen/pengunjung:
1) Selalu menggunakan masker selama di area public
2) Dihimbau untuk membawa hand sanitizer saat keluar rumah