Permohonan Ditolak Bawaslu, Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi akan Bawa Persoalan ke PTUN dan DKPP
Kan jika memang adanya temuan pelanggaran etik maka DKPP harus memecat seluruh anggota KPU dan Bawaslu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menanggapi ditolaknya seluruh permohonan sengketa pemilihan yang dibacakan oleh majelis musyawarah Bawaslu, perwakilan dari pemohon yang diwakili Bakal Calon Wakil Bupati jalur perseorangan Budi Mateus mengaku akan menempuh jalur lain.
Budi sapaannya berencana akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Tentu kita tidak terima dengan hasil putusan itu yah. Makanya tim hukum kita sudah berangkat ke Jakarta pada hari ini untuk membawa persoalan ini ke PTUN dan DKPP," kata Budi kepada Tribun, Minggu (13/9/2020).
• Bawaslu Ketapang Tolak Seluruh Permohonan Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi
Untuk itu menurut Budi jika nantinya dari pihak DKPP melihat adanya temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu, dirinya meminta seluruh anggota baik KPU dan Bawaslu untuk dipecat.
"Kan jika memang adanya temuan pelanggaran etik maka DKPP harus memecat seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Karena keputusan itu sangat merugikan kami," tegasnya.
"Mungkin besok mulai Senin hingga Rabu tim kami sudah mulai memasukan laporan itu langsung ke Jakarta," timpal Budi Mateus.