Bawaslu Ketapang Tolak Seluruh Permohonan Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi

Ketua Bawaslu Ketapang Nuriyanto mengatakan kalau pembacaan putusan terkait penyelesaian sengketa terhadap pemohon yakni Bapaslon Yasir Anshari - Budi

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar Bawaslu Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bawaslu Kabupaten Ketapang akhirnya membacakan keputusan yakni menolak seluruh permohonan pemohon yakni Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan Yasir Anshari - Budi Mateus terhadap termohon KPU Ketapang.

Putusan tersebut dibacakan setelah dilakukan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilihan oleh majelis musyawarah Bawaslu di Kantor Bawaslu Ketapang, Sabtu (12/9/2020).

Ketua Bawaslu Ketapang Nuriyanto mengatakan kalau pembacaan putusan terkait penyelesaian sengketa terhadap pemohon yakni Bapaslon Yasir Anshari - Budi Mateus dan termohon KPU Ketapang telah dilakukan pihaknya.

Bawaslu RI Imbau Bapaslon Yasir- Budi Berjuang di PTUN

“Untuk putusannya kemarin sudah kita bacakan hasilnya yang mana putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Nuriyanto, Minggu (13/9/2020).

Menurut Nuriyanto putusan yang dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum dilakukan pihaknya setelah dilakukan rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu pada Jumat (11/9/2020) berdasarkan fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya, terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan,” jelasnya.

Terkait upaya lain yang akan ditempuh oleh pemohon usaj putusan ini, Nuriyanto menilai bahwa itu merupakan hak pemohon.

“Tapi pada dasarnya kami sudah melakukan putusan yang sesuai dengan aturan seperti di Perbawaslu 2 Tahun 2020,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bapaslon perseorangan Yasir Anshari - Budi Matheus, Dewa M. Satria mengajukan permohonan pembatalan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan yang digelar oleh KPU Ketapang ke Bawaslu Ketapang.

Yang mana berita acara Nomor 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut menurut Dewa didasari oleh sesuatu yang melawan hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved