Anies Baswedan Tegaskan 11 Sektor Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta Mulai Senin 14 September 2020

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen

Editor: Nasaruddin
KompasTV
Anies Baswedan saat pengumuman PSBB Jakarta Jilid II 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan, keputusan penerapan PSBB yang ketat terpaksa kembali diambil demi keselamatan warga Jakarta.

Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.

"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dengan demikian, Anies menambahkan, diharapkan jumlah kasus Covid-19 dapat menurun dan warga terselamatkan.

"Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tekan Anies.

"Jika ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved