Satpol PP Sanksi 9 Pengusaha, Langgar Perwa Protokol Kesehatan

Sesuai Perwa Nomor 58 Tahun 2020, pengunjung disanksi Rp 200 ribu, sementara pelaku usaha Rp 1 juta.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Tim Gabungan, TNI, Polisi dan Satpol PP saat melakukan razia masker di tempat usaha 

Maka ia pun meminta kerja sama kepada semua pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan, di antaranya selalu pakai masker.

Sat Polair Polres Bengkayang Sediakan Wifi Gratis untuk Belajar Online

"Kalau misalnya pas mau ngopi diturunkan, kalau lagi ngobrol dipakai lagi. Dan juga duduknya jangan terlalu ramai," tambahnya.

Terkait sanksi yang diterimanya, Limin mengaku pasrah karena itu memang peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Pasrah saja bayar denda, ditransfer ke rekening pemkot lewat Bank Kalbar, karena kita sudah semaksimal mungkin terapkan protokol kesehatan, dan ternyata tidak segampang di lapangan," katanya.

Jalankan Bersama
Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar mengajak untuk melihat sisi positif dari penerapan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Denda tersebut sebagai upaya agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

"Yang lebih penting dari sisi positifnya bahwa apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menertibkan dan mengajak agar bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya, Jumat (11/9).

Ketua Fraksi Amanat Keadilan Bangsa ini juga menuturkan adanya sanksi agar masyarakat memahami tentang kebiasaan hidup baru atau disebut new normal. Antara pemilik usaha maupun pengunjung harus sama-sama searah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Jika hal itu dilakukan, diharapkan nantinya tidak ada yang merasa dirugikan.

"Saya berharap pihak yang menegakkan perwa dilaksanakan secara persuasif dengan sebaik- baiknya. Berusaha melaksanakan protokol kesehatan dengan cara menghormati dan menghargai sehingga tidak merugikan siapapun juga," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved