Satpol PP Sanksi 9 Pengusaha, Langgar Perwa Protokol Kesehatan

Sesuai Perwa Nomor 58 Tahun 2020, pengunjung disanksi Rp 200 ribu, sementara pelaku usaha Rp 1 juta.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Tim Gabungan, TNI, Polisi dan Satpol PP saat melakukan razia masker di tempat usaha 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 51 orang telah disanksi denda karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Mereka terdiri atas sembilan pengusaha dan 42 pengunjung tempat usaha di Kota Pontianak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan 42 pengunjung itu kedapatan tidak memakai masker.

Sementara sembilan pengusahanya juga dianggap melanggar karena ada pengunjungnya yang tidak memakai masker.

Data warga yang terkena sanksi ini diungkapkan Satpol PP Kota Pontianak per 9 September 2020.

"Jadi ada 51 orang yang dikenakan sanksi, sembilan pengusaha dan 42 pengunjung," ujar Adriana, Jumat (11/9/2020).

Dari 51 orang tersebut, menurut Adriana, sebanyak 28 orang memilih sanksi membayar denda dan 23 orang lainnya memilih sanksi sosial.

Kalbar Tambah Delapan Kasus Covid-19, Sutarmidji: Tak Disiplin Terpaksa PSBB

Sesuai Perwa Nomor 58 Tahun 2020, pengunjung disanksi Rp 200 ribu, sementara pelaku usaha Rp 1 juta.

Adriana menjelaskan, pilihan sanksi denda atau sanksi sosial hanya berlaku bagi pengunjung. Sedangkan bagi pelaku usaha yang lalai protokol kesehatan Covid-19 langsung dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Bagi pelanggar, satpol PP akan menahan identitas atau KTP-nya. Identitas itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila sudah melakukan pembayaran denda secara transfer ke Pemkot Pontianak melalui rekening Satpol PP Pontianak. "Kami telah memberikan waktu selama 1x24 jam untuk membayar denda itu," ujar Adriana.

Adriana menerangkan bahwa denda yang dibayar melalui transfer oleh warga itu nantinya akan masuk ke kas daerah Kota Pontianak.

Demi kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, satpol PP akan terus merazia berbagai tempat di Pontianak.

Satu di antara pelaku usaha yang terkena sanksi denda adalah Limin, pemilik Warung Kopi Aming. Ia didenda karena ada pengunjung warung kopi tersebut yang kedapatan tidak memakai masker saat razia gabungan oleh satpol PP, TNI dan Polri, beberapa waktu lalu.

Limin mengaku sebenarnya sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara maksimal. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, dan mengatur jarak duduk bagi pengunjung, serta kewajibkan pengunjung pakai masker.

Namun diakuinya, terkadang memang masih ada pengunjung yang abai terhadap peraturan yang ditetapkannya.

"Kadang kewalahan juga, agak susah. Biasanya petugas kita minta agar tak berkerumun, tapi pas petugas kita lagi pergi malah pengujung balik lagi ngumpul," ujar Limin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved