INILAH Golongan yang Harus Kembalikan BLT 600 Ribu Per Bulan | Menaker Ida Fauziyah Tunggu Laporan

Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Biro Pers Sekretariat Presiden
Menaker Ida Fauziyah. 

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank yang aktif.

Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved