INILAH Golongan yang Harus Kembalikan BLT 600 Ribu Per Bulan | Menaker Ida Fauziyah Tunggu Laporan
Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
* Pekerja/buruh penerima upah.
* Memiliki rekening bank yang aktif.
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima