INILAH Golongan yang Harus Kembalikan BLT 600 Ribu Per Bulan | Menaker Ida Fauziyah Tunggu Laporan
Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.
Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.
Meski begitu, sejauh ini dia mengatakan belum ada pengembalian dana yang dilakukan.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida dikutp dari Kontan, Jumat (11/9/2020).
Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran.
Dia mengatakan, evaluasi ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank Himbara.
• Cara Baru Daftar BLT UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Daftar Online BLT UMKM Resmi Ditutup
Sebelumnya, Ida menyebut penerima yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah orang yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja.
Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima.
• Jika Terima Notifikasi SMS BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Registrasi di bsu.bpjamsostek.id/
Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji
"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut kriteria calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu: