Ketua KPU Tegaskan Cakada Petahana Harus Sudah Cuti Sejak Masa Kampanye

Saat di konfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan Bapaslon petahana Atbah-Hairah harus cuti mulai sejak dimulainya kampanye.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/M Wawan Gunawan
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas untuk Pilkada 2020 sudah ditutup, oleh KPU Sambas.

Pada kesempatan itu,  Bapaslon  petahana Kabupaten Sambas, Atbah Romin Suhaili dan Hj Hairiah, kembali mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Sambas.

Maka, pasangan petahana ini harus melaksanakan cuti.

Saat di konfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan Calon Kepala Daerah (Cakada) petahana harus cuti mulai sejak dimulainya kampanye.

"Mulai sejak masa kampanye harus sudah cuti," ujarnya, Jumat (11/9/2020).

VIDEO: Pendaftaran di Tutup, KPU Sambas Terima 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kata dia, pasangan petahana harus sudah melakukan cuti terhitung sejak 26 September.

"Mulai tanggal 26 September," sambungnya.

Sementara itu, terkait dengan mekanismenya biaya kata Sudarmi, semuanya ada di pihak Pemda.

"Mekanismenya ada di mereka, kita hanya menerima hasilnya (Surat cuti-Red)," tutupnya.

Pada pilkada Sambas tahun ini akan di ikuti oleh empat pasangan calon.

Mereka adalah Dr Helman Fachri dan Darso, Satono-fahrurrofi, Atbah-Hairah dan pasangan Heroaldi-Rubaety. 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved