Komisi II DPR RI Setujui Anggaran yang Diajukan KPU dan Bawaslu
Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, komisi II DPR RI meminta KPU RI melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH mengungkapkan jika pihaknya menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu RI.
Keputusan tersebut diambil saat rapat kerja dengar pendapat secara virtual Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaalu RI, Kamis (10/09/2020).
Hasil rapat yang diselenggarakan secara virtual memutuskan bahwa Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran KPU RI Tahun 2021 sebesar Rp. 2.048.554.993.000 (dua trilyun empat puluh delapan milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, komisi II DPR RI meminta KPU RI melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh komisi II DPR RI, yang kemudian akan dibahas kembali dan untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya.
Cornelis menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU RI sebesar Rp. 696.099.008.000 (enam ratus sembilan puluh enam milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ribu rupiah).
• Dengar Pendapat KPU dan Bawaslu, Cornelis Minta Perjuangan di Banggar
"Hal ini diamanatkan kepada anggota banggar komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di badan anggaran DPR RI," Jelas Cornelis.
Ia juga mengatakan Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran badan pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Tahun 2021 sebesar Rp. 1.641.340.603.000 (satu trilyun enam ratus empat puluh satu milyar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu rupiah).
"Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, yang kemudian akan dibahas kembali dan untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut Cornelis menyampikan bahwa Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang di ajukan oleh Bawaslu RI sebesar Rp. 699.169.642.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan milyar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
"Tambahan anggaran ini diamanatkan kepada anggota banggar di komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di badan anggaran DPR RI," tutup Cornelis. (*)