KABAR BAIK Check List Tahap 3 BLT 600 Ribu Final dan Tahap 2 Cair! Penyerahan Data Diperpanjang

Kemudian, tahap pengecekan atau check list terhadap tiga juta data calon penerima subsidi batch III sudah rampung dilaksanakan oleh Kemnaker.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja untuk fase 2.

Kemudian, tahap pengecekan atau check list terhadap tiga juta data calon penerima subsidi batch III sudah rampung dilaksanakan oleh Kemnaker.

Data tersebut diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada, Selasa 1 September 2020 lalu.

Sesuai petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

KAPAN PENCAIRAN BLT Karyawan 600 Ribu Tahap 3, BLT BPJS Ketenakerjaan Rp1,2 Juta Batch 2 Sudah Cair

Pada Jumat 4 September 2020, Kemenaker telah selesai melakukan check list kemudian menyerahkanbke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditransfer ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Hanya saja pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pada pekan lalu Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Alasan Subsidi Gaji BLT Rp 600.000 Tak Kunjung Cair? Menaker Pastikan Cair Jika Memenuhi Syarat Ini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

* Pekerja/buruh penerima upah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved