25 Orang Terjaring Razia Masker di Pontianak, Harisson: Razia Selanjutnya akan Dikenakan Sanksi
Pada pelaksanaan razia kali ini belum dikenakan denda atau kerja sosial hanya dilakukan swab ditempat dan edukasi
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar bersama Polda Kalbar dan Kodam XII TPR melaksanakan razia masker di Tugu Digulis di Jalan Ayani Pontianak, Minggu (6/9/2020).
Jadi ada lebih dari 20 orang yang terjaring razia. Namun yang diambil swab hanya 25 orang.
Sedangkan untuk pelanggar lain dilakukan pembinaan dengan cara dibariskan dan diberikan pengarahan oleh Pasiter Kodim 1207 BS da Kabag OPS Polresta Kota Pontianak.
“Pada pelaksanaan razia kali ini belum dikenakan denda atau kerja sosial hanya dilakukan swab ditempat dan edukasi ,” ucap Harisson.
• Harisson Umumkan Tambahan Enam Kasus Covid-19 dan Empat Orang Dinyatakan Sembuh di Kalbar
Dikatakannya pada razia kali ini langsung dilakukan swab dan hasil swab dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Untan.
Namun Kadiskes Kalbar berjanji dalam razia selanjutnya bagi yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 200 ribu dan denda sosial.
“Jadi masyarakat harus patuh dan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker , menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkas Harisson.