UPDATE Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta | Syarat & Cara Pendaftaran Formulir BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pengajuan bisa ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Editor: Syahroni
IST
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ayo buruan daftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

Namun demikian, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan.

CARA DAFTAR Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dan Login siapbersamakumkm Isi Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM

Pengajuan bisa ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sebab, jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini masih 61 persen dari jumlah yang ditargetkan.

"Masih, masih bisa daftar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Menurut dia, angka ini masih jauh dari angka yang ditargetkan.

DAFTAR KARTU Prakerja Gelombang 7 Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Kapan Pendaftaran Pra Kerja Gelombang 8?

Pemerintah menargetkan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan BLT.

Sementara pada tahap V ini, disebutkan dia, ada sebanyak 2.676.057 pelaku usaha mikro yang sudah dicairkan.

Maka, dengan begitu jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana bantuan mulai dari tahap I hingga tahap V ditotalkan, ada sebanyak 5.591.204 pengusaha mikro dengan total nilai sebanyak Rp 13,4 triliun.

Sebelumnya Teten mengatakan bantuan ini tidak sembarang diberikan ke pengusaha mikro.

Hanya pengusaha mikro yang memiliki kriteria yang telah disepakati saja yang layak mendapatkan bantuan ini.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

BLT Karyawan Rp1,2 Juta Batch 2 Sudah Cair, Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Tahap 3?

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Cara Daftar Bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.

Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara, syarat dan kriteria:

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.

Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar.
https://money.kompas.com/read/2020/09/04/063900926/blt-umkm-rp-2-4-juta-pengusaha-mikro-masih-bisa-daftar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved