DAFTAR KARTU Prakerja Gelombang 7 Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Kapan Pendaftaran Pra Kerja Gelombang 8?

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN WEB PRAKERJA/KOLASE
INFO Prakerja Gelombang 7 Kapan Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka, Login Www.kartu prakerja.go.id / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menargetkan 5,6 juta warga negara bisa meningkatkan skil dengan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Hingga saat ini Kartu Pra Kerja sudah dibuka sebanyak 7 gelombang.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7  resmi dibuka pada, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 7 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

BLT Karyawan Rp1,2 Juta Batch 2 Sudah Cair, Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Tahap 3?

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 7.

Selain itu, hasil Kartu Prakerja Gelombang 6 juga telah diumumkan.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 6 yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan SMS pemberitahuan melalui nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika peserta dinyatakan lolos seleksi, segera cek dashboard akun Prakerja secara berkala untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia atau belum.

Dari 5,6 juta target peserta Kartu Prakerja tersisa kuota 2 juta lebih lagi.

Buruan daftar Kartu Prakerja gelombang 7.

Jika Anda belum memiliki kesempatan lolos pada gelombang 7 maka bisa mendaftar lagi pada gelombang 8.

Namun kapan pendaftaran gelombang 8 Kartu Prakerja belum ada kepastian, yang jelas akan dibuka setelah gelombang 7 ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved