Syarat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayahnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Syarat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayahnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.
Prosedur Pengakuan
Sanen yang juga Deputi BPH PWAMAN Kalbar menerangkan prosedur pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
1. Pembentukan undang-undang tentang masyarakat adat.
2. Pembentukan peraturan daerah ditingkat provinsi dan/atau kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
3. Surat keputusan bupati yang merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Sanen mendorong pemerintah dan pemerintah daerah perlu membuat produk hukum terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menginventarisir dan mengupayakan penyelesaian berbagai konflik yang terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat.
Sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin kepastian hukum atas perlindungan hak setiap warga Negara.
"Melaksanakan pendataan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya melalui proses inventarisasi dan penetapan," ucap Sanen. (*)