Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Perbub ini lahir berdasarkan Intruksi Presiden, Intruksi Menteri dan Peraturan Gubernur.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas Pemerintah Kabupaten Mempawah mengeluarkan Perbub Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bupati Mempawah Erlina, memimpin langsung rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait Perbub tersebut Balairung Setia, Kamis (3/9/2020).
"Perbub ini lahir berdasarkan Intruksi Presiden, Intruksi Menteri dan Peraturan Gubernur. Maka mekanismenya di lapangan di Mempawah diterbitkan lah perbub ini," ujar Erlina.
Erlina mengatakan peraturan ini juga mengatur tidak hanya untuk perorangan tetapi juga pelaku usaha dan lainnya.
• Bakal Calon Positif Covid Dinilai Akan Membuat Sejumlah Jadwal KPU Mundur
Selain itu pada perbub tersebut pula diatur sejumlah sanksi-sanki bagi masyarakat yang melanggar.
"Adapun peruntukan subjeknya untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelengara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Selain itu juga subjek ini juga dikenakan kepada ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya," katanya.
Tentu bupati mengtakan perbub ini tidak serta merta langsung memberlakukan sanksi kepada masyarakat. Namun ada mekanismenya dan melalui tahapan salah satunya sosialisasi awal.
"Adapun sanksinya dari peringatan lisan, peringatan tertulis, kerja sosial hingga karantina 14 hari hingga hasil swab keluar dan untuk pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya. Namun tentu kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, rencananya senin ini kita akan mulai sosialisasikan," ungkapnya.
Bupati mengatakan Perbub ini sejatinya lebih pada untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Karena diakuinya pemerintah juga tidak akan semena-mana langsung memberikan sanksi pada masyarakat.
"Sebagai Pemda tidak semena-mana tentu ada tahapannya, ini lebih agar masyarakat memiliki kesadaran. Karena gejolak covid di indonesia ini semakin meningkat, Mempawah yang sempat menjadi zona Hijau sekarang ada dua orang yang dirawat, maka sudah kewajiban kita semua untuk memutus mata rantai COVID 19 ini," pungkas Erlina.