Semua Bakal Calon Perseorangan di Kalbar Tidak Memenuhi Syarat
Seperti diketahui, ada tiga bapaslon jalur perseorangan dari daerah berbeda yang akan menggelar pilkada 2020 di Kalbar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan menyebutkan jika semua bakal calon perseorangan yang ada di pilkada tujuh daerah di Kalbar tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, ada tiga bapaslon jalur perseorangan dari daerah berbeda yang akan menggelar pilkada 2020 di Kalbar.
Ketiga bakal calon itu ialah Abdul Hamid dan Yovinus dari Kabupaten Sekadau. Pasangan kedua, Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus dari Kabupaten Ketapang dan pasangan ketiga yakni Edy Suhita dan Dominikus Sehen dari Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kemarin sempat ada tiga bapaslon calon perseorangan yakni masing-masing di Kapuas Hulu, Sekadau dan Ketapang. Ketika dilakukan verfak tahap pertama ketiga bapaslon tidak memenuhi syarat untuk batas minimal," kata Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan, Rabu (02/09/2020).
• Mantap Maju Pilkada Kapuas Hulu, Wahyudi Siap Lepas Jabatan Anggota DPRD
"Kemudian dilakukan perbaikan dua kali lipat dari kekurangan. Dari tiga bapaslon ini hanya di Ketapang yang menyampaikan perbaikan dukungan dua kali lipat dari jumlah minimal," tambahnya
"Setelah dilakukan penyampaian berkas dan verifikasi administrasi sampai faktual hasilnya bapaslon di Ketapang tersebut juga masih kurang dalam pengumpulan syarat minimal. Sehingga setelah diplenokan di tingkat Kabupaten, maka KPU tingkat Kabupaten mengeluarkan BA7 yang menerangkan bahwa bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mendaftar di KPU sebagai calon," papar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin pun menerangkan jika ada bapaslon yang memperkarakan ke Bawaslu tidaklah masalah.
• Berikut Daftar Bapaslon Yang Didukung Hanura Kalbar di Pilkada 2020
"Inikan wewenang mereka, tetapi di KPU tahapan calon perseorangan sudah tidak ada lagi, KPU tetap mengikuti ketika ada sidang yang dilakukan Bawaslu," katanya.
"Tahapan pendaftaran calon yang masih tetap berjalan ialah syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu 2019. Tanggal 4-6 September masa pendaftaran ke KPU di tujuh Kabupaten," pungkas Mantan Komisioner KPU Singkawang ini. (*)