Minimalisir Risiko, Pentingnya Perlindungan Asuransi untuk Kendaraan Pribadi

Untuk itulah, penting bagi kita untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis (kiri) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni (tengah) saat berbincang seputar bisnis di Tribun Pontianak Official Podcast (TriponCast), Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mempunyai kendaraan memang membuat kita merasa mudah dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Terutama bagi kita yang lebih sering bertugas ke luar kantor menggunakan kendaraan pribadi.

Keselamatan kendaraan dan kita, selaku pengendara pastinya sudah harus diperhitungkan.

Untuk itulah, penting bagi kita untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.

Setiap membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat masyarakat selalu diberikan fasilitas kredit guna mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri.

Melalui Perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing inilah yang memberikan fasilitas tersebut.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis mengungkapkan sudah semestinya, masyarakat memperhatikan pentingnya mengasuransikan kendaraan pribadi miliknya, guna meminimalisir berbagai risiko yang ada.

OJK Kalbar Sebut Perbankan Lebih Aman Dengan Hadirnya Asuransi Umum

"Bahwasanya ketika mereka memiliki harta benda, yakni kendaraan, seperti mobil atau motor harus di asuransikan. Jika tidak, mungkin saat kita berkendara terjadi sebuah insiden. Sehingga perlunya, langkah perlindungan dengan meminimalisir risiko tersebut melalui asuransi," ujarnya saat berbincang seputar bisnis di TriponCast, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut, Jon Muklis menerangkan asuransi akan memproteksi seluruh harta benda, kendaraan roda dua maupun roda empat yang kita miliki.

Dari sisi jenis asuransi kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, Jon Muklis menjelaskan pengcoveran asuransi kendaraan motor dan mobil dapat menggunakan asuransi all risk, dan TLO (Total Loss Only).

"Untuk all risk ini komprehensif, seluruh risiko di cover. Kalau mobil tabrak menabrak, terjadi lecet atau penyok hingga rusak, ini akan dicover," terangnya.

"Sedangkan untuk TLO ini, hanya mengcover kerugian di atas 75 persen atau kehilangan dan kecurian, akan dicover asuransi TLO," tambahnya.

Melihat dari sisi premi, tentunya asuransi all risk yang mampu mengcover secara keseluruhan, sehingga lebih mahal daripada asuransi TLO.

Bahkan, asuransi all risk ini memiliki coveran tambahan, yakni TJH (Tanggung Jawab Hukum) pihak ketiga, dengan biaya tanggungan maksimum Rp 10 juta.

Terkait mekanisme pengajuan klaim, sangat mudah.

Cukup membawa identitas diri berupa KTP, SIM dan STNK, disertai juga polis asuransinya.

Sementara untuk klaim THJ, harus membawa surat pertanyaan permintaan ganti rugi kepada yang bersangkutan (pihak penabrak) dan diserahkan kepada pihak asuransi.

"Kalau terjadi klaim, langsung saja datang ke kantor asuransi bersangkutan. Silahkan ajukan klaim dan siapkan persyaratannya, kami siap tangani. Pengajuan klaim ini mudah, dan di anggota kami sudah menggunakan aplikasi untuk pengajuan klaimnya," ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Maksimum usia kendaraan yang dapat diasuransikan sampai dengan 10 tahun.

"Namun untuk saat ini, kembali lagi kepada perusahaan asuransi masing-masing. Tergantung dari analisa risiko serta kebijakan teknik dari masing-masing perusahaan asuransi umum," tuturnya.

Untuk mobil bekas yang belum pernah terjamah asuransi, juga dapat mengajukan klaim perlindungan terhadap kendaraannya melalui agency asuransi hingga perusahaan pembiayaan.

Selain itu, jika kendaraan mengalami kehilangan, masyarakat yang hendak mengajukan klaim cukup menyertakan persyaratan, yakni identitas diri dan ditambah dengan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dari kepolisian terkait berita acara kehilangan dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Jon Muklis mengimbau, kepada masyarakat saat melampirkan identitas diri untuk pengajuan klaim, harus membawa identitas pengendara yang bersangkutan, tidak menggunakan milik orang lain.

"Setelah melengkapi persyaratan. Nanti dari pihak surveyor asuransi akan mengecek kondisi kendaraannya. Kemudian selesai di cek, akan diarahkan untuk mengisi form dengan menyertakan syaratnya," jelasnya.

Jon Muklis juga berpesan kepada masyarakat yang telah mengasuransikan kendaraannya, agar teliti dan mengecek kembali isi polis kendaraan. Dapat dilihat, apa saja yang dicover oleh asuransi tersebut.

AAUI Pastikan Urus Klaim Asuransi Kendaraan Mudah Tanpa Ribet

"Perlu dicek kembali dan dipastikan apa saja yang dicover oleh asuransi. Dan untuk pembiayaan asuransi tentunya menyesuaikan dengan coveran asuransi yang kita pilih," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni menerangkan perusahaan pembiayaan tentunya bekerjasama dengan pihak asuransi untuk melindungi aset.

Guna meminimalisir risiko, perusahaan pembiayaan juga turut mengedukasi customer, dengan menjelaskan asuransi yang diterima oleh customer secara rinci. Sehingga, tidak ada kekeliruan di kemudian hari.

"Rata-rata customer kredit kendaraan, bahkan bisa lima tahun. Kita tidak pernah tahu, di lima tahun akan datang apa yang terjadi. Dari perusahaan pembiayaan tentunya telah menjelaskan kepada customer, terkait asuransi yang didapatkan," ujarnya.

Walaupun demikian, Zahroni tetap mengimbau agar menjadi customer atau debitur yang cermat dan teliti dalam melihat isi polis, terkait pengcoveran asuransi kendaraan.

Serta tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan pembiayaan tersebut legal, telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk para debitur, customer agar selalu mengecek secara detail. Jika terkait asuransi, tolong di cek asuransi apa. Dan perusahaan pembiayaan tentunya harus terdaftar dan diawasi oleh OJK," tegasnya.

Selain itu, Zahroni menuturkan saat ini pihaknya telah menyediakan layanan berbasis digital, guna memudahkan masyarakat yang hendak mengajukan kredit kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Artinya kemudahan-kemudahan dalam fasilitas kredit itu, kami berikan. Dan tentunya, tetap mengacu kepada aturan dan kebijakan yang ada. Seperti pengecekan data administrasi kelayakan calon debitur," jelasnya.

Di era new normal ini, baik dari AAUI Cabang Pontianak dan APPI Kalbar menyatakan pihaknya tetap mengedepankan standarisasi protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan kantor, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), wajib mencuci tangan hingga pengecekan suhu. Serta yang terpenting adalah penerapan jarak aman guna meminimalisir penyebaran Covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved