Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dari 129 Perkara

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa hari ini kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang tela

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot bersama Kajari Sanggau, Tengku Firdaus dan pejabat lainya saat menunjukan barang bukti yang akan di musnahkan di di depan Kantor Kejari Sanggau, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di depan Kantor Kejari Sanggau, Rabu (2/9/2020).

Hadir dalam pemusnahan, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Affiansyah, Ketua PN Sanggau, Arief Boediono, Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, Kepala BNNK Sanggau, AKBP Ngatiya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting, Kepala Imigrasi Kelas II Sanggau, Perwakilan Loka Pom Sanggau, dan perwakilan instansi vertikal lainya serta undangan lainya.

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa hari ini kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode 2018 sampai 2019.

"Ada total 129 perkara yang terdiri dari perkara penyalahgunaan psikotropika dan obat-obat terlarang, yaitu ada psikotropika jenis sabu-sabu seberat 444, 9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat pemusnahan di proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian," katanya.

Syukuran HUT Polwan ke-72 Diperingati Secara Sederhana di Polres Sanggau

Kemudian, ada 199 butir pil ekstasi, enam pucuk senjata api diantaranya perkara pembunuhan, perampokan, pencurian sarang burung walet.

Selain itu, ada juga perkara perjudian, perlindungan anak dan peredaran obat-obat kosmetik.

Kajari menjelaskan bahwa terkendalanya eksekusi di tahun 2018 lantaran menunggu inkrahnya perkara.

Jadi ada proses banding kasasi, makanya kita tidak bisa melaksanakan eksekusi karena memang upaya hukum masih dilakukan oleh para tersangka.

"Jadi kita laksanakan pada tahun 2020 karena memang putusan inkrah itu baru kita terima, jadi pelaksanaanya kita langsungkan hari ini,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengapresiasi dengan dilakukanya pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tentu sebagai pemerintah daerah Kita menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum. Selain tadi dikatakan kita juga mengedukasi masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya, tapi tentu upaya-upaya bagaimana pencegahan atau memberantas tindak pidana terkait dengan narkoba, perjudian dan lain-lain," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved