Kadishub Kota Pontianak Sebut Pelican Crossing Sudah Mulai Berfungsi
Ia mengatakan Pelican Crossing diletakan pada dua titik yakni di Jalan Gajahmada tepat di depan Hotel Neo Pontianak, dan di Jalan Pangeran Penatakusum
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadishub Kota Pontianak Utin Srilena mengatakan terkait pemasangan Pelican Crossing merupakan suatu peningkataan sarana kelengkapan jalan di Kota Pontianak.
Dimana Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan bantuan hibah dari Dishub Provinsi Kalbar.
Ia mengatakan Pelican Crossing diletakan pada dua titik yakni di Jalan Gajahmada tepat di depan Hotel Neo Pontianak, dan di Jalan Pangeran Penatakusuma .
“Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat melewati lajur dari sisi kanan ke sisi kiri . Sehingga pengunjung hotel yang ingin menyebrang bisa melewati Pelican Cross,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan Pelican Crossing akan disosialisasikan selama satu bulan. Setelah ada sosialisasi dan petugas . Maka akan diberlakukan tindakan berupa tilang penertiban bagi yang melanggar aturan lalu lintas.
• Dishub Uji Coba Alat Pelican Crossing di Pontianak, Beri Waktu 20 Detik bagi Penyeberang Jalan
“Jadi baru dipasang dua titik dan mulai hari ini sudah berfungsi. Sekarang sambil sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dilapangan dan melalui media massa,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penambahan kelengkapan sarana jalan menunjukan bahwa pemerintah konsen dalam lalu lintas bagi pengguna kendaraan dan para pejalan kaki.
Saat diwawancarai Tribun Pontianak, Akbar merupakan warga Kota Pontianak mengatakan merasa bersyukur karena alat ini sudah lama digunakan di luar negeri dan sekarang sudah digunakan di Kota Pontianak.
“Saya menyambut baik karena di daerah kita sudah menggunakannya untuk keamaan jalan berarti ada kemajuan,” ujarnya.
Ia berharap kedepan di semua sisi jalan yangramai juga dapat di pasang dan diharapkan dengan adanya alat ini semua warga di Kota Pontianak bisa lebih tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Terutama di daerah keramaiaan juga harus di prioritaskan seperti di Tanjungpura, Ayani,” pungkasnya. (*)