Sutarmidji: Pejabat Publik yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan akan Disanksi

Jadi kalau sedang melakukan acara publik harus tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dan cuci tangang

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyayangkan masih ada pejabat publik yang tidak menggunakan masker dan bersalaman serta cipika- cipiki.

“Masih ada pejabat publik yang suka cipika-cipiki sana sini, dan salaman begitu, kena baru heboh,” ujar Sutarmidji.

Ia menegaskan kalau masih ada ditemukan pejabat publik sepert itu maka akan didenda sesuai pada sanksi Pergub No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sutarmidji: Tingkat Kesembuhan Kasus Konfirmasi Covid-19 Kalbar 85 Persen di Atas Rata-rata Nasional

“Mulai Senin depan Satpol PP saya suruh razia seluruh ruangan. Bagi yang masuk komplek kantor gubernur pokok jajarannya harus pakai masker, tak pakai masker keluar saja dan jangan layani,” tegasnya.

Ia mengatakan Pergub ini sudah dijalankan hanya masalahnya kabupaten kota harus membackupnya di peraturan walikota dan bupatinya.

Pada BAB VII Sanksi Pergub No.110 Tahun 2020 bagi ASN yakni 1) teguran tertulis, 2) denda administratif tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor Pemda untuk melakukan urusan kedinasan.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran diluar lingkungan kantor akan dikenakan sanksi yang bersifat perorangan sebagaiamana telah diatur pada ayat 2 huruf a.

Sebelumnya, Kadiskes Kalbar juga mengimbau untuk para pejabat pemerintah sebenarnya harus menjadi teladan bagi pelaksanaan protokol kesehatan dan harus menjadi contoh masyarakat.

"Jadi kalau sedang melakukan acara publik harus tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dan cuci tangang . Hal ini sangat diperhatikan masyarakat kalau pejabat tidak melakukannya, maka masyarakat juga tidak akan melakukan protikol kesehatan covid-19," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved